Entitas Khusus Batu Bara Jalan Juni, Harga Dilepas ke Pasar!

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
13 April 2022 14:07
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan akan membentuk entitas atau lembaga khusus batu bara pada Juni 2022 ini. Lembaga khusus batu bara itu dibentuk untuk menarik iuran batu bara dari penjualan batu bara dengan harga pasar disesuaikan dengan selisih harga patokan batu bara terkini US$ 70 per ton.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, entitas khusus batu bara tersebut dalam progres untuk bisa dilembagakan. "Target-nya bulan Juni, nanti koordinasi di bawah Kemenko Marinves," terang Menteri Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Rabu (13/4/2022).

Yang terang, kata Arifin, pembentukan entitas Khusus Batu Bara ini akan melibatkan asosiasi pertambangan batu bara. Kelak, ini akan menjadi tugas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk bisa mengumpulkan seluruh anggota perusahaan batu bara masuk ke dalam Lembaga Khusus Batu Bara yang akan dipungut iurannya dalam penjualan batu bara.

"Akan ada beberapa program skema yang akan dilakukan, intinya nanti penugasan diberikan kepada beberapa penambang-penambang yang besar," terang Arifin.

Sebelumnya diketahui, pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) iuran batu bara, namun konsep ini ditolak oleh Komisi VII DPR dan akhirnya berganti menjadi Entitas Khusus Batu Bara.

Adapun konsep BLU sebelumnya adalah produsen batu bara atau penjual batu bara ke PLN akan dikenakan pungutan berupa selisih harga dari harga batu bara US$ 70 per ton.

Isi sebagai contohnya: Misalnya harga batu bara di pasaran mencapai US$ 150 per ton, PLN akan membeli dengan harga pasar tersebut. Namun, pemerintah akan melakukan pungutan kepada produsen batu bara sebesar selisih harga US$ 150 per ton dengan US$ 70 per ton atau artinya pemerintah akan melakukan pungutan sebesar US$ 80 per ton kepada produsen batu bara.

Namun sejatinya BLU dengan Entitas Khusus Batu Bara tak jauh berbeda. Menteri ESDM Arifin bilang. "Selisih harganya akan ditanggung melaui iuran, jumlah iruan tergantung dari pada kapasitas dan spesifikasi perusahaan. Mudah mudahan bulan Juni, kita menunggu rapat lanjutan, proses sedang berlangsung, dalam hal ini membutuhkan data dan mengkolektif semua komunitas tambang batu bara." tandas Menteri Arifin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan bahwa berdasarkan usulaan Kadin, perlu dibentuk suatu entitas khusus batu bara sebagai penyelesaian jangka panjang atas suplai batu bara dalam negeri ini.

"Bentuknya seperti apa, kami akan mengikuti ketentuan dari pemerintah. Yang terpenting kami ikut memberikan kontribusi kepada negara," ujar Hendra kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/2/2022).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Ini Maksud Dibentuknya Entitas Khusus Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular