Iuran Gotong Royong Entitas Khusus Batu Bara, Sama Saja BLU!

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
18 February 2022 11:35
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi VII DPR bersepakat untuk membentuk entitas khusus batu bara melalui iuran gotong royong.

Hal ini sebagai tindak lanjut penyelesaian jangka panjang polemik kelangkaan suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero).

Ahli Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi menilai bahwa jika Entitas Khusus Batu Bara itu memungut iuran kepada perusahaan pertambangan bisa dikatakan konsepnya sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) pungutan batu bara seperti halnya yang sudah ditolak oleh DPR RI sebelum.

"Jadi Entitas Khusus yang bisa memungut iuran itu namanya BLU. Sama seperti BLU BPDPKS untuk kelapa sawit," terang Ahmad Redi kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/2/2022).

Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikemukakan bahwa DPR RI dan pemerintah bersepakat mendukung pembentukan entitas khusus sebagai penaung batu bara dalam negeri. Entitas khusus bertugas untuk memungut iuran sesuai dengan aturan yang berlaku dari badan usaha batu bara.

Iuran tersebut untuk menutupi selisih antara harga pasar batu bara dengan domestik harga patokan DMO. Adapun entitas tersebut dibuat untuk memenuhi DMO batu bara baik dari jumlah tonase maupun revenue melalui skema gotong royong dengan fungsi diantaranya:

Pertama, menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batu bara. Kedua, meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik. Ketiga, mendukung pemungutan iuran sesuai dengan aturan yang berlaku uhtuk menutup selisih antara harga DMO dan harga pasar dengan skema gotong royong, dalam rangka untuk kompensasi badan usaha yang melaksanakan pemenuhan kewajiban DMO.

Ahmad Redi mengatakan, bahwa di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), mengatakan bahwa harga DMO batu bara ditetapkan oleh Pemerintah. Jika harga batu bara dalam negeri dilepas ke harga pasar tentunya tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Minerba.

"Pembentukan Entitas Khusus yang menjadi tukang pungut iuran ke perusahaan tambang untuk menutup disparitas membikin tata kelola DMO makin kompleks," jelas dia.

Padahal, selama ini masalah DMO ini ada di soal pengawasan dan penegakan hukum perusahaan yang mangkir kewajiban DMO.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurahman menyampaikan bahwa entitas khusus batu bara adalah sebuah entitas yang menggunakan skema gotong royong untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri khususnya batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Melalui entitas khusus, kata Maman, PLN tetap membeli batu bara kepada perusahaan batu bara dengan harga yang sudah dipatok yakni US$ 70 per ton. Hanya saja, ketentuannya terdapat perusahaan yang benar-benar menyuplai kebutuhan batu bara tersebut kepada entitas khusus batu bara itu.

"Jadi ditetapkan siapa saja perusahaan yang menyuplai, dan ditetapkan saja oleh pemerintah perusahaan mana yang menjadi tugas menyuplai kepada PLN sesuai kebutuhan PLN. Lalu selisih harga antara perusahaan dengan harga patokan ditutupi melalui iuran. Silahkan formulasinya ditetapkan," terang Maman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (17/2/2022).

dengan adanya entitas khusus, kata Maman, jadi tidak ada lagi alasan suatu perusahaan tidak memenuhi DMO batu bara. Apalagi, terdapat perusahaan yang tidak bisa memenuhi spesifikasi batu bara PLN.

"Ini bisa menjadi solusi jangka panjang tanpa harus mengesampingkan pengawasan, setidaknya bisa menyelesaikan dua hal, prinsip keadilan dan penerapan DMO secara tegas," tandas Maman.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, bahwa ide entitas khusus batu bara itu merupakan ide yang bagus. Ia bilang, ide tersebut akan dibawa dalam rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Yang jelas, saat ini pihaknya tengah menginventarisir perusahaan batu bara dari spesifikasi yang paling bawah sampai yang paling atas.

"Ini juga akan kita bahas mengenai tim gotong royong soal kewajiban dari masing masing segmen tersebut," ungkap Arifin.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pembentukan Entitas Khusus Batu Bara Disepakati, Seperti Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular