BLU Ditolak, Muncul Usulan Entitas Khusus 'Penaung' Batu Bara

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
17 February 2022 12:18
Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI (Dok: Tangkapan layar TV Parlemen)
Foto: Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI (Dok: Tangkapan layar TV Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI melalui Komisi VII DPR pada beberapa waktu lalu menolak tegas usulan Badan Layanan Umum (BLU) iuran batu bara kepada untuk memungut iuran perusahaan batu bara atas suplai batu bara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Usulan BLU batu bara itu, melepas harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri di lepas ke harga pasar, namun ditutup melalui iuran perusahaan batu bara sesuai dengan kelebihan harga pasar dengan harga patokan yang sudah ada yakni US$ 70 per ton.

Setelah usulan itu ditolak, Komisi VII DPR mengusulkan untuk adanya entitas khusus batu bara.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurahman menyampaikan bahwa entitas khusus batu bara adalah sebuah entitas yang menggunakan skema gotong royong untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri khususnya batu bar untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Melalui entitas khusus, kata Maman, PLN tetap membeli batu bara kepada perusahaan batu bara dengan harag yang sudah dipatok yakni US$ 70 per ton. Hanya saja, ketentuannya terdapat perusahaan yang benar-benar menyuplai kebutuhan batu bara tersebut kepada entitas khusus batu bara itu.

"Jadi ditetapkan siapa saja perusahaan yang menyuplai, dan ditetapkan saja oleh pemerintah perusahaan mana yang menjadi tugas menyuplai kepada PLN sesuai kebutuhan PLN. Lalu selisih harga antara perusahaan dengan harga patokan ditutupi melalui iuran. Silahkan formulasinya ditetapkan," terang Maman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (17/2/2022).

dengan adanya entitas khusus, kata Maman, jadi tidak ada lagi alasan suatu perusahaan tidak memenuhi DMO batu bara. Apalagi, terdapat perusahaan yang tidak bisa memenuhi spesifikasi batu bara PLN.

"Ini bisa menjadi solusi jangka panjang tanpa harus mengesampingkan pengawasan, setidaknya bisa menyelesaikan dua hal, prinsip keadilan dan penerapan DMO secara tegas," tandas Maman.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Patuhi Aturan Ini, Pengusaha Batu Bara Tak Bisa 'Nakal' Lagi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular