Batu Bara US$ 90/Ton, Industri Semen Teriak Suplai Kurang!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 12/04/2022 17:30 WIB
Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperpanjang harga batu bara khusus US$ 90 per ton kepada industri semen. Hanya saja, meski sudah mendapatkan harga batu bara murah, industri semen masih mengeluhkan pasokan yang kurang untuk kebutuhan operasionalnya.

Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), Donny Arsal membeberkan bahwa kebutuhan batu bara seluruh pabrik SIG secara keseluruhan yakni mencapai 7,5 juta ton. Sementara dari produksi nasional 665 juta ton, setidaknya sebesar 127 juta ton telah dialokasikan untuk kebutuhan PLN.

"Dari total produksi nasional sebesar 665 juta ton itu DMO-nya lebih kurang 160-an juta ton dan PLN sendiri sudah mengambil porsi 127 juta ton. Totalnya sekitar 77% sudah ke PLN aja. Jadi sisa 33% ini yang masih diperebutkan oleh industri semen dan lainnya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (12/4/2022).


Menurut dia isu yang terjadi saat ini adalah tidak adanya kepastian perusahaan mendapatkan pasokan batu bara secara pasti dari produsen batu bara. Sehingga kerap menjadi persoalan tersendiri.

"Kalau menyinggung apa yang perlu disarankan ada dedicated alokasi perusahaan tambang dari kita. Kalau sekarang kan gak ada dedikasi jadi bukan merupakan kewajiban meskipun ada batasan DMO," kata dia.

Oleh sebab itu, saat ini perusahaan meminta dukungan berupa tambahan suplai batu bara dengan harga sesuai Kepmen ESDM No 58/2022. Pasalnya volume batu bara tidak mencukupi kebutuhan produksi seluruh pabrik SIG yang akhirnya berdampak pada berkurangnya produksi semen dan utilisasi pabrik potensi rendah.

Apalagi kebutuhan PLN setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Sehingga sisa alokasi DMO tahun ini menjadi ajang rebutan para industri yang membutuhkan batu bara.

"Kalau terjadi suplai yang gak cukup ada pemain yang gak kebagian jadi sarannya adalah kepastian alokasi dari penambang kepada kami," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$ 90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter). Sebelumnya harga tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.

Peraturan baru ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.

"Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri," ujar Arifin dalam poin pertimbangan Kepmen 58/2022, dikutip Minggu (27/3).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Batubara Sebagai Tulang Punggung Ketahanan Energi Nasional