DPR RI Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 April 2022 14:02
Pertemuan Pemerintah dan DPR bahas penetuan tiga nama Dewan Pengawas LPI di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen. (Dok: DPR RI)
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani (Dok: DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini.

Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diberikan kesempatan kepada Badan Legislasi DPR RI untuk menyampaikan laporan atas pembahasan RUU TPKS. Di mana hasil laporan disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya.

Setelah membacakan hasil pembahasan RUU TPKS oleh Willy, Puan pun mengambil keputusan dengan memberikan pertanyaan kepada para anggota yang hadir.

"Apakah disetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.

Yang dijawab, "setuju," oleh seluruh anggota yang hadir di ruang rapat paripurna yang diikuti dengan ketok palu.

Pekan lalu, Willy mengatakan memang menargetkan agar RUU TPKS bisa disahkan dalam waktu dekat melalui forum rapat paripurna. Oleh karenanya pembahasan DIM oleh panitia pun dikebut.

Percepatan pembahasan ini dilakukan memang karena DPR RI melihat banyak masyarakat yang memang sangat menunggu RUU TPKS disahkan menjadi UU. Sebab, dengan demikian, ada aturan yang betul-betul melindungi masyarakat, terutama wanita yang kerap kali menjadi korban kekerasan seksual.

Sebagai informasi, sebelumnya RUU ini dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Bersuara, Utus Anak Buah Percepat RUU TPKS!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular