
Jadi Ketua DK OJK, Kapan Mahendra Mundur dari Posisi Wamenlu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar baru saja disahkan sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pengesahan Mahendra beserta enam komisioner lainnya dilakukan melalui forum rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2022).
Lalu kapan Mahendra mengundurkan diri dari jabatan wamenlu?
Ia menyebutkan akan mundur jika waktunya sudah tiba. Namun tidak dijelaskan kapan waktu yang dimaksud, apakah sebelum atau menjelang atau sesudah pelantikan dirinya oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian hingga saat ini ia masih akan menjalankan tugas membantu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Nanti pada gilirannya (mengundurkan diri)," ujarnya di Gedung DPR RI.
Menurut Mahendra, pengunduran diri pasti akan dilakukan karena ketua OJK tidak bisa merangkap jabatan. Apalagi Wamenlu ada di pemerintah dan OJK harus independen.
"Ini untuk memenuhi aturan UU itu sendiri yang tidak ada jabatan rangkap," jelasnya.
Berikut jajaran DK OJK yang baru saja disahkan DPR RI hari ini:
1. Ketua merangkap anggota : Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota : Mirza Adityaswara
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota : Dian Ediana Rae
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota : Inarno Djajadi
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota : Ogi Prastomiyono
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota : Sophia Issabella Wattimena
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen : Friderica Widyasari Dewi
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saat Wamenlu Hingga Eks Pegawai KPK Ikut Berebut Kursi OJK-1
