Satu Dekade Berlalu! Begini Sikap Pemerintah Soal Montara

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 April 2022 18:40
Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, 14 Maret 2022
Foto: Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, 14 Maret 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mengejar ganti rugi kasus tumpahan minyak dari lapangan Montara yang dioperasikan PTT Exploration and Production PTTEP, perusahaan minyak gas bumi asal Thailand di laut kontinen Australia. Ada beberapa upaya yang akan ditempuh atas insiden yang terjadi tahun 2009 silam.

Meski gugatan class action oleh 15.481 petani rumput laut dan nelayan dimenangkan pengadilan Federal di Sydney Australia, namun pihak perusahaan masih belum memberikan ganti rugi, melihat pihak perusahaan juga berencana melakukan banding.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tumpahan itu mengakibatkan kerugian materil dan rusaknya pencaharian petani. Pihaknya akan terus mendukung dan membela nelayan supaya bisa diganti rugi.

"Sikap kita tegas kita gak mau kompromi soal ini, bahwa ada tadi kesalahan dibuat PTTEP itu dia harus bayar, kompensasi kepada masyarakat itu," kata Luhut dalam webinar Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, Jumat (1/4/2022).

Luhut menjelaskan Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan instruksi untuk penyelesaian kasus ini. Melalui pembuatan Peraturan Presiden melalui Kemenkomarves.

"Dengan ini menyatakan izin pemrakarsa bagi pembuatan Perpres dilakukan Kemenkomarves. Kelak jika nanti Perpres ini keluar dalam pembentukan task force sementara kami akan eksekusi hal itu di lapangan," katanya.

Luhut mengatakan dalam Perpres itu, pemerintah juga akan melayangkan gugatan di dalam negeri yang akan dikoordinir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan proses hukum di luar negeri dimana Kementerian Hukum dan Ham akan ditunjuk sebagai koordinator.

"Ini saya pikir satu hal yang bagus bahwa kita negara berdaulat harus melakukan upaya hukum membela rakyat kita. Kita minta doa untuk 13 kabupaten/kota di NTT yang terdampak hal ini," kata Luhut.

Ketua Task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa, juga mengakui bahwa penyelesaian ganti rugi kepada nelayan dan petani rumput ini lambat untuk mendapat ganti rugi.

"Effort kita akan segala cara secara internasional melalui pemerintah Australia domestik kita tutut perusahaanya. Kita lihat aset perusahaan mereka disini apa saja. kalo mereka gak mau juga kita akan bertindak lebih ekstrim," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan jika PTTEP mau melakukan settlement atau proses perjanjian secara damai, setidaknya perusahaan asal Thailand itu harus menggelontorkan dana mencapai US$ 500 - 600 juta atau setara Rp 8,4 triliun (kurs Rp 14.000/US$).

"Masalahnya mereka tidak mau diskusi, padahal kita tawarkan opsi yang meringankan mereka. Makanya kita tekan dari segala arah kita gak main main," kata Purbaya.

Sebelumnya Hakim Federal Sydney untuk kasus ini David Yates sudah menyatakan tumpahan minyak itu menyebabkan kerugian material, kematian dan rusaknya rumput laut sebagai mata pencaharian petani.

Dalam putusannya, dia menyebut PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara. Oleh karena itu, perusahaan mendapat hukuman memberi ganti rugi sebesar Rp 252 juta (AU$ 22.500) kepada penggugat utama dari gugatan kelompok tersebut.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Strategi Penanganan Tumpahan Minyak OSCT Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular