RI Siapkan Gugatan Perdata Kasus Tumpahan Minyak Montara

Martya Rizky, CNBC Indonesia
24 November 2022 18:10
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan kepada Task Force Montara membuatkan koperasi agar pembagian ganti rugi dapat dikelola secara profesional untuk para nelayan di perairan Nusa Tenggara Timur yang terdampak dari ledakan anjungan minyak Montara. (CNBC Indonesia/Martya Rizky)
Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan kepada Task Force Montara membuatkan koperasi agar pembagian ganti rugi dapat dikelola secara profesional untuk para nelayan di perairan Nusa Tenggara Timur yang terdampak dari ledakan anjungan minyak Montara. (CNBC Indonesia/Martya Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan kasus tumpahan minyak di Laut Timor akibat dari meledaknya anjungan minyak Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTTEP) pada Tahun 2009 silam, pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan perdata terkait kasus tersebut. Rencananya gugatan perdata akan dilayangkan pada Semester 1-2023.

Adapun gugatan ini melihat dari hasil keputusan pengadilan Federal Australia yang memenangkan gugatan class action dari 15 ribu petani rumput laut dan nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tahun depan kita ajukan gugatan perdata akibat tumpahan minyak dulu, kita ajukan ke pengadilan di Jakarta," ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (24/11/2022).

Awalnya, lanjut dia, gugatan perdata diajukan tak lama saat insiden tumpahan minyak. Namun, pengajuan gugatan tak dilanjutkan karena atas dasar menghormati pihak 15 ribu nelayan yang sedang melakukan proses class action, sekaligus menunggu hasil dari proses class action tersebut.

Setelah, keputusan dari pengadilan federal Australia menyatakan kemenangan untuk Indonesia, pemerintah bergegas untuk menyiapkan materi sebagai pengajuan gugatan perdata lanjutan.

Alue menyebutkan, terdapat dua petitum yang akan dituangkan dalam gugatan perdata. Pertama, tentang kerusakan perairan laut dan kerugian akibat kerusakan ekosistem seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang, estimasi kerugian sebesar Rp 23 triliun. Kedua, biaya pemulihan kerusakan lingkungan dengan estimasi kerugian Rp 4,4 triliun.

"Gugatan ini jadi bukti tambahan yang kuat secara legal, mereka mengakui perbuatan mereka karena merusak lingkungan," ucap Aloe.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari meledaknya anjungan minyak Montara milik PTTEP di lepas landas kontinen Australia, menyebabkan terjadinya tumpahan minyak dan mencemari perairan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 21 Agustus 2009 yang lalu.

Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi. Sebanyak 13 kabupaten di NTT terkena dampak dari kasus Montara itu.

Sementara itu, merespons putusan pengadilan federal Australia, PTT Exploration and Production, selaku tergugat menyatakan sedang mempertimbangkan untuk naik banding.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular