Bersiap! Sebentara Lagi Aset Kripto Kena PPN Final 0,1%
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final atas penyerahan aset kripto. PPN yang akan dikenakan untuk aset kripto sebesar PPN final 0,1%.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan keputusan Hewstu Yoga Saksama untuk mengenakan pajak terhadap aset kripto untuk memberikan kemudahan para wajib pajak.
"Nanti yang pungut exchanger namanya. [Tarif] PPN final 0,1%," kata Hestu dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022).
Pemerintah sendiri nantinya akan menerbitkan aturan turunan mengenai PPN dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto terkait implementasi skema PPN final tersebut.
Dalam aturan tersebut, kata Hestu, nantinya akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau penyedia layanan yang memperdagangkan aset kripto untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final tersebut.
"Dengan [terbitnya] PMK, sudah otomatis. Kami sudah melakukan persiapan sistem administrasi," katanya.
Rencananya, PPN final atas aset kripto akan diberlakukan pada Mei 2022. Pemerintah, ditegaskan Hestu, akan memberikan masa transisi bagi para pemungut PPN untuk melakukan berbagai persiapan.
(cha/cha)