
Eks Dirut Tersangka Korupsi, TASPEN LIFE Hormati Proses Hukum

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen TASPEN LIFE merilis pernyataan resmi merespons keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan MS selaku eks direktur utama sekaligus ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020.
"TASPEN LIFE sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) akan senantiasa menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak yang berwenang," demikian keterangan manajemen yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (31/3/2022).
Atas kejadian dimaksud, yang merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2017-2018, TASPEN LIFE telah melakukan pencadangan dalam laporan keuangan sejak tahun 2019.
"Sehingga dapat kami pastikan bahwa seluruh premi dan manfaat asuransi bagi seluruh peserta kami dalam kondisi aman, dengan pengelolaan investasi yang profesional dan seluruh klaim nasabah selalu terealisasi secara lancar," tulis manajemen TASPEN LIFE.
Berdasarkan Kinerja Taspen Life per 31 Desember 2021 yang disampaikan dalam Exit Meeting oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), Taspen Life membukukan laba sebesar Rp63,06 miliar, dengan total ekuitas sebesar Rp579,49 miliar dan Aset sebesar 6,02 triliun. Selain itu, RBC (tingkat solvabilitas) Taspen Life per 31 Desember 2021 sebesar 175,37% masih jauh di atas batas minimum RBC yang sehat yaitu 120%.
"TASPEN LIFE senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada peserta dan memberikan layanan yang professional, mengutamakan prinsip kehati-hatian (Good Corporate Governance) dan mengutamakan kepentingan bagi seluruh peserta," demikian keterangan manajemen TASPEN LIFE.
Selain dirut TASPEN LIFE, Kejagung menetapkan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. HS juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang sama.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi IM2 Rp 1,3 T