
Kejagung Tetapkan Eks Bos Taspen Life Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020. Kedua orang tersangka itu langsung ditahan.
Seperti dikutip dari siaran pers Kejagung, berikut adalah perinciannya:
Dalam tindak pidana korupsi sudah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu
a. MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen
b. HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017
Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu:
a. HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Dirut Tersangka Korupsi, TASPEN LIFE Hormati Proses Hukum