Nasabah Kresna Life Teriak Bayar Polis Macet, Ini Kata OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus melakukan evaluasi atas status PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Evaluasi dilakukan terkait kewajiban Kresna Life membayar polis kepada nasabahnya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot berkata, dalam evaluasinya OJK menilai bagaimana rencana Kresna Life untuk melakukan penyehatan keuangan dan melaksanakan kewajibannya kepada nasabah.
"Saat ini OJK sedang melakukan evaluasi rencana penyehatan keuangan dan pelaksanaan pembayaran cicilan kewajiban Asuransi Kresna," kata Sekar kepada CNBC Indonesia, Kamis (31/3/2022).
Kresna Life diketahui sudah mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021 sesuai hasil homologasi PKPU.
Begitu juga setelah ada keputusan MA yang membatalkan PKPU, Kresna sampai sekarang tetap terus membayar nasabah sesuai hasil homologasi dan dikuatkan oleh Kresna melalui surat ke nasabah-nasabah No.121/KL-DIR/IX/2021 tanggal 9 Sept 2021.
Akan tetapi OJK mengeluarkan Sanksi Peringatan Kedua dan Terakhir kepada Kresna dengan surat no.S252/NB.211/2021 tanggal 4 Maret 2021, di mana jika sampai dengan 30 April 2022 tidak dipenuhi maka tindakan selanjutnya adalah pencabutan izin usaha.
"OJK meminta komitmen kepada manajemen dan Pemegang saham untuk menyelesaikan kewajiban lebih cepat antara lain dengan penambahan modal," katanya.
Terpisah, pengacara nasabah Kresna Life Benny Wulur menjelaskan perusahaan sampai sekarang masih membayar polis nasabah, tetapi agak tersendat.
"Jadi saya kemudian bertanya kepada manajemen, ternyata mereka bilang selama ini berusaha bayar tapi kan di-PKU OJK dan terancam, ada pemberitaan, diduga OJK akan segera cabut izin usahanya. Sehingga saya sebagai kuasa hukum nasabah khawatir kalau ada tindakan dugaan sewenang-wenang dari OJK maka konsumen akan dirugikan," kata Benny.
Pembayaran selama ini disebutnya sesuai homologasi. Hingga kini pembayarannya yang dilakukan Kresna Life kepada pemegang polis sudah mencapai Rp 1,37 triliun. Pelunasan sudah dilakukan kepada 48% pemegang polis.
Benny mengatakan pemegang polis mencapai ribuan pihak dan total dana yang harus dibayar Rp 6,4 triliun.
"Kalau izin dicabut bayangkan ini baru seperenam lebih sedikit dibayarnya. Ini kan membuat kami repot. Kasihan sisanya yang belum dibayar. Sekarang kalau Kresna Life ditutup keenakan Kresna Life," tuturnya.
[Gambas:Video CNBC]
Nasabah Teriak! Kresna Life Kirim Surat ke OJK Meminta Ini
(vap/vap)