Wow! Sepanjang Sejarah 5 Provinsi ini Nggak Beli Migor Curah

Jakarta, CNBC Indonesia - Produsen minyak goreng (migor) mengungkapkan, ada 5 provinsi di Indonesia yang tidak mengonsumsi minyak goreng curah. Dan lebih memilih membeli migor kemasan bermerek.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan, di pasar tersedia migor kemasan dan migor curah. Untuk rantai distribusi, kata dia, diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sedangkan harga oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Saat ini, ujarnya, pemerintah menelusuri jejak migor melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
"Jadi kelihatan jelas migor itu ada berapa sampai di mana berjalan. Tapi, dalam sejarah, ada 5 provinsi di Republik kita ini selama ini nggak dimasuki migor curah. Di daerah Timur dan lebih senang kemasan. Di NTT, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua," kata Sahat saat RDPU dengan Komisi IV DPR RI bersama GIMNI dan AIMMI, Rabu (30/3/2022).
Hanya saja, lanjut dia, sejak pemerintah memutuskan melepas harga migor ke mekanisme pasar dan memberi subsidi untuk migor curah, kelima provinsi itu akan dimasukkan ke dalam SIINas dan SIMIRAH.
"Nah kemarin dapat informasi karena mereka juga bagian Republik, pemerintah memutuskan mereka juga harus bisa menikmati migor curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg," kata Sahat.
Caranya saat ini diupayakan dengan ikut trayek tol laut, supaya minyak goreng di daerah itu bisa dijual dengan harga eceran tertinggi.
Sahat mengatakan secara produksi masih bisa untuk memasok kebutuhan minyak goreng curah di lima daerah itu. Karena kebutuhan minyak goreng di seluruh Indonesia mencapai 319 ribu kilo liter per bulan sementara produksi mencapai 388 ribu kilo liter.
"Sebenarnya produksi itu over, tapi pelaksanaannya masih ikut-ikut, mungkin minggu ini sudah mulai mulai. Tadi bicara dengan Perhubungan Laut untuk melalui tol laut untuk mengitari provinsi itu," kata Sahat.
[Gambas:Video CNBC]
Catat! Seluruh Industri Migor Wajib Sediakan Curah
(dce/dce)