Buntut Krisis Migor, Denda Miliaran Menanti Pengusaha Curang

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 29/03/2022 16:45 WIB
Foto: KPPU Siap Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan kartel minyak goreng. Indikasi kartel ini makin menguat setelah KPPU menemukan bukti dan bakal menaikkan proses penegakan hukum tersebut ke level penyelidikan.  KPPU melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No 5/1999 menyusul gejolak akibat lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengungkapkan bahwa ada tiga dasar hukum yang bakal digunakan, yakni Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni pasal 5 tentang Penetapan Harga, pasal 11 tentang Kartel, serta pasal 19c tentang Membatasi Peredaran Penjualan Barang.

Perusahaan yang terbukti melanggar aturan dalam kasus kartel bakal dikenai sanksi denda.


"Dendanya menurut peraturan Rp1 miliar per perusahaan, ada yang memaknai per produsen per pasar, artinya jika ada tiga pasar setiap produsen bisa dikenai sanksi Rp3 miliar. Terkait sanksi wewenang di Majelis Komisi," katanya dalam Profit CNBC Indonesia, Selasa (29/3/22).

Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa dalam aturan UU Cipta Kerja maka sanksi maksimalnya adalah 50% dari laba atau 10% dari nilai penjualan dari perusahaan tersebut. Untuk menemukan nilai penjualan tersebut maka bisa dilihat dari laporan keuangan hingga berkoordinasi dengan otoritas pajak.

"Apabila laba tidak diketahui bisa ke nilai penjualan, itu relatif lebih gampang, karena penjualan ada pajaknya, bisa minta bantuan otoritas pajak. Kemudian melihat dari kontrak, berapa distributor menggelontorkan, atau permintaan distributor ke produsen, maka terlihat 10% dari nilai penjualan tersebut," ujar Ukay.

Pelaku kartel bisa mendapat sanksi lebih besar jika ada pihak lain yang dirugikan seperti tersisih dari pasar kemudian melapor kepada KPPU, maka dendanya bisa lebih besar.

"Kalau ada pihak yang melaporkan karena dirugikan bisa aja tapi belum ada yang melapor secara resmi ke KPPU," sebut Ukay.

Sebelumnya, dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

"Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar," demikian penjelasan KPPU.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPPU Ingatkan Kemendag Soal Bea Masuk Anti Dumping