Syarat Naik Kereta & Pesawat di Luar Jawa-Bali, Tak Perlu PCR
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung sejak 29 Maret hingga 14 April 2022.
Lantas, bagaimana syarat perjalanan naik kereta dan pesawat di luar Jawa-Bali?
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 19/2022, disebutkan bahwa syarat perjalanan domestik masih mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal lau dan kereta api.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, para pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan satu kali vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Atau rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk pelaku perjalanan domestik yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"[Aturan perjalanan] masih SE 11/2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022).
(cha/cha)