
Booster Jadi Syarat Mudik, Berapa Orang yang Penuhi Syarat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia akhirnya bisa kembali merasakan suasana mudik Lebaran pada tahun 2022 ini. Pasalnya, pemerintah mengkonfirmasi tidak ada larangan untuk mudik tahun ini.
Pun begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun 2022 ini.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan pers, Rabu (23/3) lalu.
Per Jumat (25/3) Satgas Covid-19 mencatat jumlah masyarakat yang telah disuntik vaksin bertambah 84.834. Artinya, ada 18.393.956 masyarakat Indonesia yang telah memenuhi suntik booster.
Dengan demikian, artinya ada sejumlah 18 juta lebih masyarakat telah 'memenuhi syarat' untuk bisa mudik tahun ini.
Meski demikian, memang tidak semua 18 juta lebih masyarakat itu merupakan muslim semuanya. Namun, seperti diketahui bersama, tradisi mudik alias pulang ke kampung halaman kerap dilakukan siapa saja dengan beragam latar belakang.
Adapun vaksinasi pertama telah mencapai sebanyak 195.533.337 orang, sedangkan vaksin kedua mencapai sebanyak 156.636.335 orang. Artinya, masih ada 138.242.379 masyarakat yang sudah melakukan 2 kali vaksinasi namun belum melengkapi vaksinasi booster atau vaksin ketiga.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi yakni sebanyak 208.265.720 orang.
Kasus positif COVID-19 sendiri bertambah sebanyak 9.528 orang di Indonesia per Jumat (25/3) sehingga total kasus positif mencapai 5.948.610 orang.
Adapun kasus sembuh COVID-19 bertambah sebanyak 25.827 orang sehingga jumlah keseluruhan mencapai 5.549.220 orang, kasus meninggal bertambah 199 orang sehingga total menjadi 153.411 orang hingga saat ini.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ajaib & Kapolri Bagikan Sembako dan Gelar Vaksinasi Serentak