Ramai-ramai Negara Pangkas Tarif Pajak, Fenomena Apa Ini?

MAIKEL JEFRIANDO & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 March 2022 14:05
Ilustrasi kontainer barang
Foto: REUTERS/Fabian Bimmer

Pengamat Pajak Darussalam menyampaikan, secara keseluruhan dalam setahun terakhir, kebijakan pajak di dunia beragam. Ada yang turun, namun tidak sedikit yang naik, tergantung kondisi negara tersebut.

Bagi negara yang menurunkan tarif, besar dipengaruhi oleh kebutuhan untuk mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. Di sisi lain ada perang Rusia dan Ukraina yang mendorong kenaikan harga komoditas internasional, baik minyak, tambang hingga pangan.

Namun menurutnya hal tersebut hanya bersifat sementara atau lebih tepat disebut relaksasi. Sebab tidak sedikit negara yang bersangkutan juga butuh dana untuk menambal defisit anggarannya.

"Kalaupun ada kebijakan PPN yg disesuaikan untuk mengantisipasi inflasi lebih bersifat relaksasi dan fasilitas. Artinya, bukan kebijakan permanen seperti misalkan penurunan tarif krn masih tinggginya urgensi mengurangi defisit dan utang," ungkap Darussalam kepada CNBC Indonesia.

Hal yang senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi. Menurutnya pemerintahan pada sebuah negara kini tidak bisa serta merta mengikuti tren dunia.

Kebijakan pajak yang diambil harus disesuaikan dengan kondisi negara tersebut.

"Penurunan atau peningkatan tarif PPN di suatu negara tergantung pada pertimbangan masing-masing policymaker di negara tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah inflasi dan peningkatan beban masyarakat karena penanggung PPN pada akhirnya masyarakat sebagai konsumen akhir," jelasnya.

"Selain tren turun, ada juga tren peningkatan tarif PPN. Jadi, sesuai konsep rational choice dan bounded rationality, pilihan yang paling rasional dilandasi oleh keterbatasan rasionalitas masing-masing policymaker," papar Prianto.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular