Kuota Sering Jebol, BPH Migas Godok Perubahan Pembelian Solar

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Kamis, 24/03/2022 16:20 WIB
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) tengah menyiapkan jurus untuk menghalau jebolnya kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Salah satunya adalah, BPH Migas akan menyusun perubahan lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Seperti yang diketahui, beleid itu mengatur tentang sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi seperti halnya solar subsidi.

Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak menjelaskan bahwa perubahan lampiran Perpres 191 tahun 2014 ditujukan supaya konsumen pengguna dapat lebih tepat sasaran. "Bukan Perpres (yang diubah). Tapi lampirannya. Ya untuk lebih jelas semua konsumen pengguna yang berhak menggunakan BBM Bersubsidi," ujar Alfon kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/3).


Menurut Alfon pengaturan mengenai siapa konsumen pengguna yang berhak menggunakan solar subsidi belum terlalu detail. Oleh sebab itu melalui revisi lampiran perpres ini diharapkan dapat lebih jelas lagi.

"Tentu juga dengan memanfaatkan sistem IT," katanya.

Berdasarkan data PT Pertamina Patra Niaga, konsumsi BBM solar subsidi telah melebihi kuota sebanyak 10% hingga Februari 2022. Adapun untuk stok kuota solar subsidi saat ini di level 20 hari.

Seperti diketahui, pada Oktober tahun lalu kelangkaan BBM bersubsidi jenis Solar sempat terjadi di berbagai daerah, mulai dari pulau Sumatera sampai ke pulau Jawa.

Alfon mengatakan, salah satu penyebab kuota solar subsidi jebol karena didasari oleh adanya gap harga solar subsidi dengan harga solar non subsidi. "Salah satu faktor itu (harga)," kata Alfon kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/3/2022).

Selain itu, faktor berikutnya yakni pengaturan mengenai siapa konsumen pengguna yang berhak, masih harus diperjelas lagi. Mengingat sejauh ini belum terlalu detail.

Dari pantauan CNBC Indonesia, harga solar subsidi saat ini berada di level Rp 5.150 per liter, sementara harga solar non subsidi berada di level Rp 11.000-an per liter.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pembatasan pembelian solar subsidi. "BPH Migas melakukan pengendalian pembelian BBM per hari, per kendaraan," kata Saleh.

BPH Migas pun mengimbau, supaya Badan Usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil). Khususnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian;

a.kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan.

b.kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan

c.kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/ hari/ kendaraan.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mencatat, secara nasional per Februari 2022 penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10%. Adapun stok solar subsidi ini secara nasional berada di level 20 hari.

Sebagai badan usaha yang diamanahkan untuk menyalurkan kebutuhan bahan bakar masyarakat, Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal.

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini realisasinya di atas 5% sudah pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya solar subsidi. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.

"Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10%," kata Irto.

Pihaknya, kata Irto, akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunaannya adalah yang berhak menikmatinya.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal," lanjutnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina NRE Akuisisi 20% Saham Perusahaan EBT Filipina