Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Tiba-tiba Dihapus, Ada Apa Ini?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 22/03/2022 17:00 WIB
Foto: Potret penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung mulai hari ini 22 Maret hingga 4 April 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022. Aturan terbaru yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga menghapus ketentuan wilayah PPKM level 4.


Lantas, apa alasan pemerintah menghapus pengaturan PPKM level 4?

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan penghapusan pengaturan level 4 Jawa-Bali lantaran sudah tak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4.

"Sebelumnya masih terdapat tujuh daerah," kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (22/3/2022).

Safrizal mengatakan perkembangan kasus memang semakin membaik yang tercermin dari melandainya kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level PPKM daerah khususnya di wilayah Jawa-Bali.

Pada minggu lalu, kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 4 tersebar di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Namun pada minggu ini, tak ada lagi wilayah PPKM level 4.

Berdasarkan catatan pemerintah, jumlah wilayah yang berstatus PPKM level 3 turun dari sebelumnya 66 kabupaten/kota menjadi 48 daerah. Seiring dengan penurunan tersebut, wilayah level 2 naik dari 55 daerah menjadi 77 daerah.

"Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1, di mana saat ini sudah terdapat enam daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," kata Safrizal.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini