Gak Nyangka! Hampir 200 Orang Jadi Peserta JKP

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 March 2022 06:55
Duit JKP Bisa Cair! Ini Cara Daftar & Jumlah yang Diterima
Foto: Infografis/Duit JKP Bisa Cair! Ini Cara Daftar & Jumlah yang Diterima/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan realisasi dari pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Minggu, (20/3/22) sudah menjangkau 191 orang. Yakni, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi program ini yang benar-benar direalisasikan pemerintah, dan teman-teman yang mengalami PHK sudah rasakan manfaat dari JKP, mulai cash benefit, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/22).

Pemerintah, imbuh dia, perlu menganggarkan Rp1,13 triliun untuk kebutuhan JKP untuk tahun 2022.

Angka ini lebih besar dibandingkan tahun 2021 lalu sebesar Rp 823,91 miliar, yakni untuk periode Februari-November 2021. Nilai tersebut untuk memenuhi kepada 100.849.059 tenaga kerja.

"Jadi uang itu diberikan oleh Kementerian Keuangan diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan kemudian kami salurkan kepada BPJS ketenagakerjaan. Bahwa dana JKP itu berdasarkan dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari JKK-JKM dan iuran pemerintah sebagaimana yang saya jelaskan," kata Ida.

Sementara itu, dia menambahkan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencakup opsi tambahan bagi peserta untuk mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Ada opsi-opsi bagi teman-teman yang pensiunnya itu bukan 56 tahun, apakah mengikuti usianya 56 tahun atau mengikuti peraturan perusahaan atau PKB," sebut Ida.

Artinya, peserta mendapat beberapa opsi dalam pengambilan manfaat JHT. Mulai dari mengikuti usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun atau Peraturan Perusahaan.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duit JKP BPJS Bisa Cair! Ini Cara Daftar-Jumlah yang Diterima

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular