MARKET DATA

Korban PHK Dapat Kabar Baik: Bisa Terima Duit 60% Gaji Selama 6 Bulan

Redaksi,  CNBC Indonesia
15 June 2026 15:01
Ilustrasi Pekerja di PHK. (Dok. freepik)
Foto: Ilustrasi Pekerja di PHK. (Dok. freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mendorong pekerja memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan. Sekaligus untuk penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, JKP dirancang untuk memperkuat pelindungan sosial sekaligus meningkatkan kesiapan pekerja dalam menghadapi dinamika dunia kerja.

Di mana, salah satu fokus layanan JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja yang dimiliki, menyusun rencana karier baru pasca-PHK. Serta memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

"Adapun manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/6/2026).

"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," sambung Indah.

Dia menjelaskan, layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

Di sisi lain, dia menambahkan, konseling karier dapat berperan mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki dunia kerja. Serta, memberikan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) guna memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru.

Lantas, apa syaratnya?

Indah meminta, pekerja memahami syarat kepesertaan Program JKP dan memastikan diri memenuhi ketentuan. Dengan begitu, dapat menjadi peserta serta memanfaatkan layanan yang tersedia.

"Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan," kata Indah.

Selain itu, lanjutnya, pekerja pada usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara, pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

"Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal," ucap Indah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok Kemnaker)Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok Kemnaker) Foto: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok Kemnaker)

(dce/dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Ngotot Minta Outsourcing Dihapus, Ternyata Ini Alasannya


Most Popular
Features