MARKET DATA

Belum Ada Laporan PHK Imbas Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
21 January 2026 17:45
Tanah longsor yang menutup sejumlah akses jalan warga di Kabupatem Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Selasa (25/11/2025). (Dok. BPBD Kabupaten Tapanuli Selatan)
Foto: Tanah longsor yang menutup sejumlah akses jalan warga di Kabupatem Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Selasa (25/11/2025). (Dok. BPBD Kabupaten Tapanuli Selatan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan terus memantau kondisi ketenagakerjaan di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kemnaker menegaskan prinsip "no one left behind" menjadi pegangan agar tidak ada pekerja yang tertinggal, apalagi sampai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat situasi bencana.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, lokasi bencana menjadi perhatian khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli beserta jajaran Kemnaker, mengingat ada pula pegawai Kemnaker yang ikut terdampak.

"Di tempat bencana juga jadi perhatian Pak Menteri dan jajaran Kemnaker. Kami pun, para pegawai kan ada yang korban juga ya. Kan ada BLK (Balai Latihan Kerja) Aceh, BLK Medan, di Bekasi pun kan beberapa hari lalu juga banjir tuh se-paha. Itu tetap ada perhatian," kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Saat ditanya apakah sudah ada laporan perusahaan terdampak bencana yang melakukan PHK, Indah menegaskan hingga kini belum ada laporan spesifik yang mengarah ke sana.

"Belum, secara spesifik kalau dari bencana belum ada," ujarnya.

Indah menegaskan Kemnaker tetap mendorong perusahaan untuk mengutamakan dialog jika menghadapi kesulitan bisnis, bukan langsung mengambil langkah PHK.

"Ya tentu kita selalu berprinsip no one left behind kan ya. Jadi jangan sampai ada yang tertinggal atau PHK. Jika bisnis sedang susah, diutamakan dialog, lalu ada kesepakatan-kesepakatan baru yang mungkin bisa dibicarakan antara manajemen dan pengusaha," ucap dia.

Ia juga meminta agar persoalan ketenagakerjaan di wilayah terdampak bencana dapat dilaporkan ke pemerintah, baik melalui Kemnaker maupun dinas tenaga kerja setempat. Pemerintah, kata dia, siap mendampingi proses penyelesaian.

"Silahkan itu dilaporkan ke kami, ke pemerintah, maupun ke Dinas Tenaga Kerja. Dan kami serta Dinas siap mendampingi," katanya.

Namun, Indah mengingatkan alasan kondisi bisnis tidak bisa dijadikan dalih semata tanpa pembuktian. Ia menegaskan perusahaan tetap harus menunjukkan data keuangan dan bisnis jika mengklaim kesulitan.

"Tapi ya disclaimer, jangan semua terus bilang bangkrut ya. Harus tetap dibuktikan dengan data-data keuangan dan bisnis," tegasnya.

Di sisi lain, Kemnaker juga menyoroti adanya kebijakan baru yang diharapkan bisa membantu perusahaan dalam menjaga perlindungan pekerja, khususnya dalam kondisi sulit.

"Jadi kalau semua tahu kan, ada PP (Peraturan Pemerintah) nomor 50 juga baru terbit ya, tahun 2025, tentang diskon pembayaran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) JKM (Jaminan Kematian), itu mudah-mudahan bisa membantu. Karena itu selama 12 bulan," pungkasnya.

(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hadiri Puncak Hari Guru, Prabowo Sampaikan Doa untuk Korban Bencana


Most Popular
Features