Kena PHK? Begini Cara Klaim JKP, Sudah Bisa Cair Lho!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
11 March 2022 08:55
Duit JKP Bisa Cair! Ini Cara Daftar & Jumlah yang Diterima
Foto: Infografis/Duit JKP Bisa Cair! Ini Cara Daftar & Jumlah yang Diterima/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sudah dapat mencairkan JKP.

Adapun jaminan yang diberikan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Merujuk pada PP 37, Jumat (11/3/2022) disebutkan peserta yang menjadi program ini adalah pekerja/buruh yang telah atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Syarat Ikut Program JKP

Adapun pekerja/buruh yang bisa mengikuti program ini harus memenuhi syarat yakni Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Syarat lainnya adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta program BPJS lainnya seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).

Cara Daftar JKP

Pendaftaran program JKP dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja/buruh bernaung dengan menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar.

Formulir pendaftaran berisi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pekerja/buruh

- Tanggal lahir pekerja/buruh

- Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan

Dimasa pandemi Covid-19 ini, maka pendaftaran program JKP dilakukan seluruhnya secara daring atau online.

Manfaat JKP

Dalam pasal 18 beleid ini disebutkan ada tiga manfaat yang akan diterima pekerja/buruh yang ikut program JKP. Ketiganya adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

1. Manfaat Uang Tunai

Kemudian pada pasal 21 disebutkan manfaat uang tunai diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah peserta JKP di PHK dengan ketentuan:

- sebesar 45% dari upah terakhir di 3 bulan pertama

- sebesar 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan berikutnya.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir yang tidak melebihi batas upah yang ditetapkan. Batas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

Dengan demikian, maka upah yang melebihi batas atas upah maka perhitungan yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar Rp 5 juta.

2. Manfaat Akses Informasi

Untuk manfaat akses informasi pasar tertuang dalam pasal 25 beleid ini. Dimana ditetapkan dua manfaat utama yang diberikan dalam bentuk layanan:

- informasi pasar kerja yang diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan

- bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.

3. Manfaat Pelatihan Kerja

Untuk manfaat pelatihan kerja tertuang dalam pasal 30 PP 37/2021 yakni diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi dan dilaksanakan secara daring.

Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta ataupun perusahaan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Salah! Hak Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hilang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular