Selain PPN 11%, Pajak Ini Juga Berlaku pada 1 April 2022

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 March 2022 12:15
Ilustrasi (Photo by Pixabay from Pexels)
Foto: Ilustrasi (Photo by Pixabay from Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada dua jenis pajak yang akan mulai berlaku di bulan depan. Pertama tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru yang menjadi 11% dan pajak karbon.

Untuk PPN adalah tarif baru yang naik 1% yang dari saat ini ditetapkan 10%. Sedangkan untuk pajak karbon adalah objek pajak baru yang berlaku mulai tahun ini.

Kedua aturan perpajakan baru ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid ini disebutkan, pajak karbon ditetapkan sebesar Rp 30 ton CO2 equivalen. Untuk tahap awal hanya akan diterapkan kepada sektor usaha yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup," tulis pemerintah dalam pasal 13 ayat 1 UU HPP.

Pajak Karbon (Tangkapan Layar)Foto: Pajak Karbon (Tangkapan Layar)
Pajak Karbon (Tangkapan Layar)

Pajak karbon ini ditetapkan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan emisi karbon. Dimana emisi karbon ditetapkan sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan Internasional di 2030.

Dalam UU ini disebutkan, bahwa pajak karbon ditentukan pada saat pembelian barang yang mengandung karbon. Lalu hasil dari pajak karbon akan dialokasikan untuk membantu membiayai rencana pemerintah untuk menurunkan emisi karbon.

"Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim."

Pajak Karbon (Tangkapan Layar)Foto: Pajak Karbon (Tangkapan Layar)
Pajak Karbon (Tangkapan Layar)


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLTU Siap-siap! Pajak Karbon Berlaku 1 Juli 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular