Nasib! Ribuan Izin Operasi Tambang RI Belum Dapat Persetujuan

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
16 March 2022 15:35
Truk pengangkut material melintas diantara gunungan tambang galian c batu andesit dan turunannya, termasuk pasir di kawasan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, Senin, (21/2/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Truk pengangkut material melintas diantara gunungan tambang galian c batu andesit dan turunannya, termasuk pasir di kawasan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, Senin, (21/2/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat sebanyak ribuan izin pertambangan yang belum bisa beroperasi lantaran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang tersebut belum disetujui.

Sampai pada 10 Maret 2022 ini, terdapat sebanyak 2.337 izin perusahaan tambang mineral. Diantaranya 469 izin RKAB-nya sudah disetjui, 513 pengajuan RKAB di tolak, 280 RKAB dikembalikan dan sebanyak 1.075 izin RKAB masih dalam proses.

Di waktu yang sama, terdapat sebanyak 1.027 pengajuan RKAB perusahaan batu bara. Diantaranya, sebanyak 800 RKAB poerusahaan sudah disetujui, 105 RKAB ditolak dan 16 dikembalikan. Sementara 76 RKAB perusahaan masih dalam proses peninjauan Kementerian ESDM.

Staff Ahli Menteri ESDM Bidang Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif mengatakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK hanya dapat melakukan kegiatan pertambangan setelah mendapatkan persetujuan RKAB tahunan.

Irwandy menyatakan, bahwa untuk mendapatkan persetujuan RKAB khususnya pada tahun 2022 ini. Ada beberapa syarat:

Diantaranya adalah, perusahaan tercatat dalam MODI di Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Kemudian, memiliki persetujuan dari dokumen studi kelayakan. Adapun dokumen permohonan dilampirkan sumber daya dan cadangan yang telah dikonfirmasi oleh kompeten person di KCMI

"Ini juga memang masalah, banyak yang tidak melampirkan sumber dayanya dan juga tanpa dikonfirmasikan oleh kompeten person tersebut. Persetujuan RKAB harus melapirkan rencana produksi sesuai dengan tingkat produksi maksimal pada dokumen kelayakan," terang Irwandy pada Rabu (16/3/2022).

Adapun alasan permohonan RKAB ditolak oleh pemerintah biasanya, pemilik perusahaan pertambangan tidak juga mencantumkan rencana produksi sesuai dengan umur tambang, dan kapasitas produksi pada dokumen amdal, net profit margin positif.

Lalu, juga perusahaan harus menyampaikan data statistik pada pertambangan secara lengkap mengenai tenaga kerja, rencana investasi dan TKDN.

Sebelumnya, kepada CNBC Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey terdapat kendala di lapangan yang membuat euforia terbangnya harga nikel belum bisa dinikmati oleh produsen. Yakni, pemerintah belum memberikan restu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada sejumlah produsen nikel.

Sehingga, sejumlah produsen nikel tersebut belum melaksanakan kegiatan produksi nikelnya.

"Bagaimana kita mau nikmati euforia, jika banyak peruahaan belum mengantongi izin RKAB. Bagaimana mau jualan di angka yang fantastis kalau belum ada persetujuan RKAB, ilegal dong nanti. Belum bisa ini cuma euforia sesaat saja, kita berdoa harga (tinggi) stabil sampai bulan depan, minimal penentuan HPM agak meningkat, kita lihat perkembangan akhir bulan," ungkap Meidy tanpa memberi tahun berapa jumlah perusahaan yang RKAB-nya belum disetujui.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alert! Sebanyak 1.036 Perusahaan Tambang Siap-Siap Dicabut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular