Tenggat Waktu 1.036 Tambang Cuma 60 Hari, Jika Tidak Dicabut!

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
09 February 2022 12:50
FILE PHOTO: A worker walks past coal piles at a coal coking plant in Yuncheng, Shanxi province, China January 31, 2018. Picture taken January 31, 2018.  REUTERS/William Hong/File Photo
Foto: REUTERS/William Hong

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari kepada 1.036 perusahaan pertambangan batu bara yang belum mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) baru saja menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 1.036 perusahaan pertambangan. Surat bernomor 571/MB.05/DJB.B/2022 terbit pada 7 Februari 2022.

Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sonny Heru Prasetyo menyampaikan bahwa, sanksi diberikan secara berjenjang kepada perusahaan tambang di seluruh Indonesia (termasuk di Bangka) yang melanggar kewajiban tidak menyampaikan RKAB 2022.

Adapun sebelum sanksi penghentian sementara diberikan, perusahaan telah diberikan teguran namun tetap tidak menyampaikan RKAB 2022.

Dengan begitu. "Pemerintah memberi waktu maksimal 60 hari bagi perusahaan untuk menyampaikan RKAB 2022. Jika dalam waktu tersebut perusahaan tetap tidak menyampaikan RKAB maka akan dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin," ungkap Sonny kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/2/2022).

Adapun Sonny mencatat, terdapat sebanyak 1.036 perusahaan pertambangan baik mineral maupun batu bara yang kegiatan operasional pertambangannya dihentikan sementara. "Total 1036 perusahaan tambang di seluruh Indonesia yg kita berikan sanksi penghentian sementara," terangnya.

Berikut isi surat lengkap Ditjen Minerba Ridwan Djamaluddin yang diterima CNBC Indonesia:

Menindaklanjuti surat kami Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal surat teguran terkait penyampaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, Saudara belum menyampaikan RKAB tahun 2022.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal surat ini melalui:

1. aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal; dan
2. surat elektronik ke alamat [email protected] dan ditembuskan ke [email protected], [email protected], dan [email protected], untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam,
dan batuan.

Apabila Saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Semua Batu Bara RI Dilarang Ekspor Sampai Sebulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular