Kasus Covid-19 Melandai, Mudik Lebaran On The Way!

Konsumsi rumah tangga, secara tradisi, menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa, konsumsi memegang kontribusi lebih dari setengah produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Namun, sejak pandemi melanda, konsumsi Indonesia loyo dan membuat pertumbuhan ekonomi terkoreksi. Satu hal yang belum pernah terjadi sejak era Krisis Keuangan Asia 1997/1998.
Sejak pandemi melanda Maret 2020, konsumsi terkontraksi dalam empat kuartal yakni sepanjang kuartal II/2020 sampai kuartal I/2021.
Kontribusi konsumsi juga turun ke 54,42% pada tahun 2021, dibandingkan pada tahun 2019 atau era sebelum pandemi (56,63%).
Secara tahunan, momen Ramadhan dan Lebaran adalan puncak dari konsumsi masyarakat Indonesia. Tidak hanya makanan, konsumsi selama Ramadhan meningkat karena ada peningkatan belanja baju hingga permintaan jasa transportasi.
Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara besar-besaran sejak pekan lalu menjadi sinyal bahwa pemerintah siap menggerakkan konsumsi masyarakat menjelang Ramadhan dan lebaran. Pelonggaran paling signifikan di antaranya adalah meniadakan kewajiban tes antigen untuk perjalanan serta mengizinkan transportasi publik untuk mengisi kapasitas 100%.
Untuk wilayah Jabodetabek, status PPKM juga masih dipertahankan di level 2 yang memungkinkan mall dan pusat perbelanjaan membuka layanan dengan kapasitas 75%.
Pelonggaran tersebut akan sangat memudahkan mobilitas masyarakat dalam bepergian ke pusat bisnis ataupun perbelanjaan. Hal ini berbanding 180nderajat dalam dua tahun sebelumnya di mana pemerintah mengetatkan pembatasan di bulan Ramadhan ataupun Lebaran.
Pada tahun 2020 misalnya, masyarakat Muslim diminta untuk tidak beribadah sholat Tarawih di masjid selama Ramadhan. Pemerintah juga sudah melarang tradisi mudik pada tahun 2020 dan 2021.
Padahal, mudik adalah tradisi pulang kampung yang menggerakkan uang triliunan rupiah. Bank Indonesia mencatat, penarikan uang tunai selama lebaran 2020 hanya berkisar Rp 109,2 triliun. Pada lebaran tahun 2019, penarikan uang tunai selama lebaran lebih dari Rp 185 triliun.
Peredaran uang tunai selama mudik menjadi pelumas bagi pertumbuhan ekonomi di daerah karena konsumsi dalam bentuk oleh-oleh ataupun wisata akan melonjak drastis.