
Perang Bikin Harga-harga Naik, PPN Ikut Naik Pula! Amsyong...

Akan tetapi, ada tantangan yang bisa menjegal laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Mulai 1 April 2022, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, seperti amanat Undang-undang Harmonisasi Perpajakan pasal 7 ayat (1) huruf a. Di huruf b, tarif PPN ditetapkan naik lagi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
PPN adalah pajak yang dibayarkan saat terjadi transaksi. Harga barang dan jasa ditambahkan PPN, yang dibayarkan oleh konsumen. Jadi kalau tarif PPN naik, maka otomatis harga barang dan jasa akan ikut naik.
Belajar dari pengalaman di Jepang, kenaikan tarif PPN akan langsung menurunkan konsumsi. Pada 1997, pemerintah Negeri Matahari Terbit menaikkan tarif PPN dari 3% jadi 5%. Hasilnya, konsumsi rumah tangga terkontraksi 0,76% pada 1998.
Pada 2014, tarif PPN kembali dinaikkan dari 5% menjadi 8% dan pada Oktober 2015 naik lagi jadi 10%. Pada 2016, konsumsi rumah tangga tumbuh -0,93%.
Mengutip laporan Japan Research Institute (JRI), kenaikan tarif PPN akan menaikkan harga barang dan jasa sebesar 0,9%. Ini akan membuat pengeluaran konsumen berkurang 0,6% dan berdampak 0,4% terhadap PDB.
Halaman Selanjutnya --> Perang Kerek Harga Barang
(aji/aji)