Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Tarif Baru Rp75.000?
Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan menjadi satu kelas standar. Tidak akan lagi ditemukan kelas 1,2 dan 3, juga dengan ragam tarifnya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menyebutkan, perubahan ini untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan yang sama nantinya.
Perubahan ini ditargetkan bisa diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2024 silam. Namun, sebelumnya akan dilakukan penerapan uji coba mulai tahun ini.
"Pentahapan akan dimulai setelah nanti regulasi selesai. Saat ini regulasi tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, penyelesaian regulasi ini diharapkan bisa selesai pada Agustus 2022 mendatang. Sehingga bisa langsung dilaksanakan penerapan uji coba di rumah sakit yang dipilih dan dianggap siap.
Untuk rumah sakit yang akan dilakukan tahap uji coba adalah yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan. Ini baik rumah sakit yang ada di perkotaan maupun di daerah.
"Tahap awal akan di RS vertikal yang dimiliki oleh Kemenkes. Pentahapan awal sebagai bagian dari uji coba, sambil kita lakukan implementasikan tahap awal kita evaluasi implementasinya. Kalau ada perbaikan operasional itu kita siapkan," jelasnya.
Dalam menunggu regulasi ini, tim yang terdiri dari DJSN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan akan terus melakukan perbaikan sarana dan prasarana di beberapa rumah sakit sekaligus bersosialisasi dengan baik masyarakat maupun asosiasi kesehatan.
Ini bertujuan, agar penerapan di rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun RS swasta bisa berjalan dengan baik di tahun 2023. Kemudian di 2024 semua nya menggunakan kelas standar.
"Sambil menunggu regulasi kita terus lakukan pemetaan, sosialisasi juga kita lakukan terus menerus. Jadi saat kelas ini dijalankan, tidak hanya sistem dan teknologi yang membaik tapi mutu layanan juga harus bisa dipastikan makin membaik," kata dia.
Untuk iuran diusulkan oleh anggota DPR sebesar Rp 75 ribu per orang per bulan. Artinya ada kenaikan dari besaran iuran saat ini terutama kelas 3 yang sebesar Rp 42 ribu per bulan per orang.
Namun, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menekankan kenaikan iuran belum tentu terjadi dengan perubahan golongan menjadi kelas standar.
"Jadi iuran belum tentu naik ya. Iuran yang dibayar peserta ke BPJS kesehatan belum tentu naik," ujarnya dalam program CNBC Indonesia.
Menurutnya, iuran untuk kelas standar masih dalam perhitungan. Perhitungan dilakukan berdasarkan berapa kenaikan tarif yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit hingga Puskesmas dengan perbaikan layanan melalui perubahan kelas standar.
"Jadi memang efek dari perubahan kelas tadi, nanti pasti ada perubahan tarif yang dibayarkan BPJS kesehatan ke fasilitas kesehatan. Dampaknya ke iuran ini yang masih kami terus simulasikan," jelasnya.
Menurutnya, ada kemungkinan juga pemerintah akan memberikan subsidi seperti saat ini. Sehingga kenaikan iuran bisa dihindari.
"Nah ini juga nanti akan kami simulasikan. Apakah semua beban itu dibayar melalui iuran atau nanti akan ada bentuk-bentuk pendanaan tambahan lainnya dari sumber pendanaan lain di luar iuran dan subsidi iuran dari pemerintah," pungkasnya.
(mij/mij)