Menteri Jokowi Makin Keras Soal Migor, Pengusaha Buka Suara!

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
Kamis, 10/03/2022 14:50 WIB
Foto: Bongkar Muat Minyak Crude Palm Oil (CPO) (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan kewajiban pasok dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) menjadi 30% dari sebelumnya 20%. Kebijakan itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation). Merespons kebijakan itu, pengusaha sawit di dalam negeri mengaku masih akan memantau perkembangan ke depan. 

Kepmendag itu ditetapkan di Jakarta, 9 Maret 2022 dan berlaku mulai hari ini, Kamis, 10 Maret 2022.

"Menetapkan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO)sebesar 30% untuk crude palm oil (CPO) dan/atau refined, bleached and deodorized palm olein (RBDPO) dari volume ekspor. Dan, DMO untuk CPO sebesar Rp9.300 per kg termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan untuk RBPDO sebesar Rp10.300 per kg termasuk PPN," demikian Keputusan Kesatu Kepmendag NO 170/2022, dikutip Kamis (10/3/2022).


Lebih lanjut, ketentuan DMO dan DPO berlaku bagii eksportir CPO dan produk turunannya, serta eksportir bahan bakar lain, sebelum melakukan ekspor CPO dan produk turunannya.

"Jumlah DMO dan DPO merupakan syarat harus dipenurhi eksportir dan untuk mendapat Persetujuan Ekspor CPO dan produk turunan, serta Persetujuan Ekspro Bahan Bakar Lain," begitu bunyi keputusan Ketiga.

"Kami masih akan melihat dampak dari aturan baru DMO 30% ini karena sebetulnya saat DMO 20% dunia usaha sudah komit dan comply memenuhi 20% kewajiban pasokan di pasar dalam negeri. Semoga masalah kelangkaan minyak goreng terselesaikan dengan DMO 30% ini," kata Ketua bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/3/2022).

Produsen CPO, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan dalam beberapa pekan ke depan. Yang pasti, imbuh dia, pelaku pasar minyak nabati global melihat bahwa shortage palm oil dari Indonesia berkurang dan kemungkinan harga CPO dunia akan semakin tinggi.

"Bahkan boleh dikatakan, saat ini pun sudah terlalu tinggi (mahal). Karena itu, DMO 30% baru berlaku hari ini, kita lihat bagaimana kondisi pasokan minyak goreng dalam satu sampai dua pekan ke depan. Semoga kelangkaan minyak goreng bisa segera teratasi," kata Tofan.

Terkait harga, dia menambahkan, tidak ada batas psikologis karena ditentukan keseimbangan suplai dan demand. Belum lagi, ujarnya, kenaikan harga gas dan minyak bumi karena perang Rusia-Ukraina ikut memicu kenaikan harga komoditas lain termasuk minyak nabati

"Produksi minyak sawit cenderung turun tapi demand naik dan kita mesti amankan pasokan domestik 30% sekarang. Dalam 2 bulan terakhir ada penurunan produksi 3%-an karena musim," kata Tofan.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Aturan Cepat Berubah & Produksi Mandek Ancam Industri Sawit RI