Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Cek!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 09/03/2022 20:00 WIB
Foto: Infografis/Ini aturan perjalanan dalam & luar Negeri terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah Bali, Batam dan Bintan resmi bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang sudah berlaku sejak 8 Maret 2022.

Dalam surat edaran itu tidak ada lagi aturan mewajibkan aturan karantina untuk tujuan Bali, Batam, dan Bintan. Namun ada beberapa syarat dan sejumlah protokol kesehatan yang harus diikuti.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan PPLN menuju Bali dapat masuk melalui Bandara Ngurah Rai. Sementara PPLN Batam dan Bintan bisa masuk melalui Bandara Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.


"Pada saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia," kata Novie dalam keterangan, Rabu (9/3/2022).

Adapun syarat lainnya, bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali.

Sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan. Terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili.

Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib memenuhi persyaratan diantaranya menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan, bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan minimal 20.000 SGD.

"Para PPLN khusus Bali, Batam dan Bintan, kami imbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan ataupun keimigrasian di pintu kedatangan bandara," ujarnya.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 yang menyatakan PPLN di luar tiga wilayah Bali, Batam, Bintan, diminta untuk melakukan karantina selama 7x24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama.

Sedangkan untuk penerima vaksin dosis kedua dan ketiga hanya dipantau dalam waktu 1x24 jam.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

VIdeo: Danantara Kucurkan Rp 6,65 Triliun ke Garuda Indonesia