
Nonton Langsung Liga 1 & IBL Diperbolehkan, Simak Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini memperbolehkan kompetisi olahraga untuk menerima penonton secara langsung di stadion dengan mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota suatu wilayah.
Ketentuan tersebut diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Merujuk pada aturan tersebut, Selasa (8/3/2022), wilayah yang menyandang status PPKM level 4 masih tidak diperkenankan menerima penonton secara langsung.
Sementara itu, bagi wilayah yang menyelenggarakan kompetisi olahraga dengan status PPKM level 3 diperbolehkan menerima penonton sebanyak 50%, PPKM level 75%, dan PPKM level 100%.
"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster," tulis Inmendagri 15/2022.
Dalam aturan tersebut juga tertulis, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung serta penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksin kedua, hasil negatif PCR H-1 dan negatif antigen saat pertandingan.
"Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,"
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jawa Bali: Liga 1, Liga 2 & DBL Masih Tanpa Penonton
