Ekspor Batu Bara Jadi Penyelamat RI, Jangan Lupa Suplai DMO!

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
07 March 2022 15:10
Mining is in progress at an open-cast mine near Dhanbad, an eastern Indian city in Jharkhand state, Friday, Sept. 24, 2021. Efforts to fight climate change are being held back in part because coal, the biggest single source of climate-changing gases, provides cheap electricity and supports millions of jobs. It's one of the dilemmas facing world leaders gathered in Glasgow, Scotland this week in an attempt to stave off the worst effects of climate change. (AP Photo/Altaf Qadri)
Foto: Suasana penambangan di tambang terbuka dekat Dhanbad, sebuah kota di India timur di negara bagian Jharkhand, Jumat, 24 September 2021. (AP/Altaf Qadri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekspor batu bara dari Indonesia dinilai bisa menjadi penyelamat perekonomian Indonesia. Di tengah ancaman krisis energi imbas perang Rusia dan Ukraina, ekspor batu bara bisa meningkatkan penerimaan negara karena harganya yang saat ini sedang melonjak.

Seperti yang diketahui, imbas perang Rusia dan Ukraina, Indonesia mengalami kebuntungan dari naiknya harga minyak dunia yang saat ini menembus US$ 130-an per barel, Indonesia justru bisa ketiban 'durian runtuh' atas ekspor batu bara yang harganya saat ini melambung hingga US$ 400-an per ton.

Sebagai negara net importir atau pengimpor minyak sebanyak 500 ribu barel. Indonesia tentunya tidak diuntungkan atas meningkatnya harga minyak dunia itu. Belum lagi, Indonesia masih menganut sistem subsidi dan pemerintah pun tetap tidak menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Di tengah kebuntungan itu, masih ada secercah harapan atas imbas Perang Rusia dan Ukraina. Harga Emas hitam atau batu bara melejit sangat tinggi, yang mana pada perdagangan akhir pekan, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) berada ditutup di US$ 407,05/troy ons. Melonjak 13,56% dibandingkan dengan sehari sebelumnya.

Sebagai eksportir batu bara tentunya Indonesia akan sangat diuntungkan, penerimaan negara atas ekspor batu bara dari royalti batu bara akan bertambah besar.

Saat ini, seperti di ketahui dari produksi batu bara Indonesia yang mencapai 663 juta ton, sebanyak 497,2 juta tonnya dijual secara ekspor dan sisanya 165,7 juta ton untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

"Untuk APBN ada pendapatan negara bukan pajak dari royalti batubara, ketika batubara di ekspor tinggi, maka penerimaan negara akan bertambah. Begitu juga gas ekspor LNG sampai hari ini 3x lipat dan ada keuntungan dan penambahan PNBP bagi APBN kita," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto kepada CNBC Indonesia, Senin (7/2/2022).

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menyampaikan, tingginya harga batubara sangat menguntungkan bagi Indonesia, yang menaikkan perolehan devisa bagi negara dan pengusaha untuk meraub laba dalam jumlah sangat besar.

Dengan harga pokok produksi antara US$ 30-40 per metrik ton, keuntungan besar sudah di tangan. Kenaikan laba yang besar itu sudah pasti akan menaikan harga saham bagi semua emiten perusahaan batu bara, yang menjual sahamnya di pasar modal.

Bahkan peluang pasar ekspor batubara di Eropa, yang selama ini dipasok Rusia, semakin terbuka. Hanya, pengusaha batu bara dinilai Fahmy jangan rakus dalam meraub keuntungan dengan mengekspor seluruh produksi, tanpa memasok batubara ke PLN yang menyebabkan krisis batubara di PLN seperti terjadi sebelumnya.

Dalam ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), pengusaha wajib menjual batubara ke PLN sebesar 25% dari total produksi dengan harga US$ 70 per metrik ton. Kalau pengusaha serakah lalu mengabaikan DMO, krisis batubara di PLN pasti akan kembali terulang.

Untuk mencegah pengabaian DMO, PLN sudah mengembangkan monitoring system yang terintegrasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hasil monitoring itu menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menetapkan sanksi berupa larangan ekspor, larangan produksi, dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha batubara yang tidak memenuhi DMO. Untuk itu, Kementerian ESDM harus berani menerapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang abai terhadap ketentuan DMO, tanpa memperdulikan siapa pun pemilik perusahaan batubara tersebut.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreeng.. Aturan Wajib Setor 25% Batu Bara ke PLN Diperbarui

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular