
Jreeng.. Aturan Wajib Setor 25% Batu Bara ke PLN Diperbarui

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terbaru mengenai Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Terbitnya aturan ini sekaligus menghapus Kepmen ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara Ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara di Dalam Negeri.
Sejatinya, aturan ini untuk kembali memperkuat kewajiban perusahaan pertambangan dalam negeri baik pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUPK dan PKP2B dalam hal menyetor 25% hasil produksi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di dalam negeri.
Terdapat 13 diktum keputusan dalam Kepmen 267/2022 yang ditetapkan berlaku pada 21 November 2022:
Kesatu: Menetapkan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada pemegang IUP OP, IUPK, dan PKP2B komoditas Batubara sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan, untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi:
a. penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; dan
b. bahan baku/bahan bakar untuk industri.
Kedua: Dalam hal terdapat perubahan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang telah disetujui oleh Menteri, persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25% ditetapkan sesuai rencana jumlah produksi batubara yang lebih besar antara Persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan atau Persetujuan Perubahan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan.
Ketiga: Pemegang IUP OP, IUPK, PKP2B wajib memenuhi persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA.
Keempat: Dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri, Dirjen Minerba Kementerian ESDM dapat menunjuk pemegang IUP OP, IUPK dan PKP2B atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.
Kelima: Pemegang IUP OP, IUPK dan PKP2B wajib menyampaikan laporan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Keenam: Pemegang IUP OP, IUPK, dan PKP2B yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU atau Diktum KEDUA, dikenai:
a. kewajiban pembayaran dana kompensasi, yang spesifikasi batubaranya dengan nilai kalori <4.200Kkal/kg GAR , 4.200Kkal/kg GAR sampai dengan 5.200Kkal/kg GAR dengan kandungan sulfur >3% (lebih dari tiga persen), atau >5.200Kkal/kg GAR
b. denda, yang spesifikasi batubaranya dengan nilai kalori 4.200Kkal/ kg GAR sampai dengan 5.200Kkal/kg GAR dengan kandungan sulfur ≤3%.
c. denda dan dana kompensasi, yang spesifikasi batubaranya dengan nilai kalori 4.200Kkal/kg GAR sampai dengan 5.200Kkal/kg GAR dengan kandungan sulfur ≤3% apabila terdapat peningkatan rencana produksi pada persetujuan Perubahan RKAB Tahunan, dengan ketentuan: 1. denda terhadap kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan rencana produksi pada persetujuan RKAB Tahunan; dan 2. dana kompensasi terhadap selisih kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan rencana produksi pada persetujuan Perubahan RKAB Tahunan dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan rencana produksi pada persetujuan RKAB Tahunan.
Ketujuh: Pemegang IUP OP, IUPK dan PKP2B yang tidak melakukan pembayaran denda dan/atau dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dikenai sanksi administratif secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender apabila tidak membayar dana kompensasi dan/atau denda sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan;
b. apabila selama jangka waktu pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemegang IUP OP, IUPK dan PKP2B tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dana kompensasi dan/atau denda, pemegang izin atau perjanjian dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender;
c. apabila selama jangka waktu pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemegang IUP OP, IUPK dan PKP2B tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu penghentian sementara, pemegang izin atau perjanjian dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUP/IUPK atau pengakhiran PKP2B.
Kedelapan: Dalam hal pemegang IUP OP, IUPK dan PKP2B serta Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, dikenai sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri.
Kesembilan: Ketentuan mengenai pedoman evaluasi atas laporan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, pengenaan kewajiban dana kompensasi, denda, dan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Kesepuluh: Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar US$ 70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, kandungan sulfur 0,8%, dan Ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Kesebelas: Badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara setiap tahun dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjan
Keduabelas: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, pengenaan kewajiban pembayaran dana kompensasi atau pengenaan denda terhadap kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri bagi pemegang IUP OP, IUPK dan PKP2B serta Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran dana kompensasi atau denda.
Ketigabelas: Pada saat peraturan ini berlaku, Kepmen Nomor 139/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubarta Dalam Negeri dan Kepmen 13/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara Ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BLU Batu Bara Harus Menjamin Suplai DMO Bagi Industri
