Gak Setor Batu Bara ke PLN, Segini Denda & Kompensasinya..

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja memperbarui aturan mengenai kewajiban setor batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation) ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) utamanya ke PT PLN (Persero).
Aturan baru tersebut berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Sejatinya Kepemen yang mulai berlaku sejak 21 November 2022 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif ini mempertegas dan melanjutkan kewajiban suplai batu bara 25% ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan industri dari hasil produksi batu bara para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Mengacu Kepmen terbaru yang diterima CNBC Indonesia itu, apabila para pemegang IUP OP, IUPK dan PKP2B tidak memenuhi kewajiban menyetor batu bara ke pembangkit listrik di dalam negeri maka, perusahaan-perusahaan tersebut akan terkena denda dan wajib membayar dana kompensasi.
Pengenaan denda dan dana kompensasi ini termaktub dalam diktum keenam dan ketujuh: Contoh diktum Keenam: Pemegang IUP OP, IUPK, dan PKP2B yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU atau Diktum KEDUA, dikenai:
a. kewajiban pembayaran dana kompensasi, yang spesifikasi batubaranya dengan nilai kalori <4.200Kkal/kg GAR, 4.200Kkal/kg GAR sampai dengan 5.200Kkal/kg GAR dengan kandungan sulfur >3%, atau >5.200Kkal/kg GAR
b. denda, yang spesifikasi batubaranya dengan nilai kalori 4.200Kkal/ kg GAR sampai dengan 5.200Kkal/kg GAR dengan kandungan sulfur ≤3%
c. denda dan dana kompensasi, yang spesifikasi batubaranya dengan nilai kalori 4.200Kkal/kg GAR sampai dengan 5.200Kkal/kg GAR dengan kandungan sulfur ≤3% apabila terdapat peningkatan rencana produksi pada persetujuan Perubahan RKAB Tahunan, dengan ketentuan: 1. denda terhadap kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan rencana produksi pada persetujuan RKAB Tahunan; dan 2. dana kompensasi terhadap selisih kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan rencana produksi pada persetujuan Perubahan RKAB Tahunan dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan rencana produksi pada persetujuan RKAB Tahunan.
Berikut contoh perhitungan denda dan dana kompensasi yang wajib ditanggung tatkala perusahaan tak memenuhi kewajiban suplai batu bara 25% ke dalam negeri:
Contoh Kasus I
a. Penghitungan besaran dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri PT A dengan kondisi sebagai berikut:
1) HBA rata-rata Tahun 2022 = USD259,8/ton
2) Rencana Jumlah Produksi Batubara PT A sesuai persetujuan RKAB Tahunan Tahun 2022 = 1.000.000 ton
3) Realisasi Produksi PT A Tahun 2022 = 1.000.000 ton
4) Kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri PT A (25% dari Rencana Jumlah Produksi Batubara Badan Usaha Pertambangan sesuai persetujuan RKAB Tahun 2022) = 250.000 ton (PT A tidak melakukan perubahan RKAB)
5) Realisasi penjualan batubara PT A selama periode bulan Januari 2022 s.d. bulan Desember 2022
b. Kewajiban Dana Kompensasi PT A: Besaran dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
HPB PT A berdasarkan HBA rata-rata Tahun 2022 = US$159,64/ton Rata-rata realisasi penjualan batubara dalam negeri bulanan dalam 1 tahun terakhir : 9.744.982 ton Rata-rata realisasi penjualan nasional bulanan dalam 1 tahun terakhir : 46.700.000 ton Adjustment selisih menggunakan 0,6 Volume kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri = 250.000 ton - 150.000 ton = 100.000 ton
Tarif Dana Kompensasi dihitung menggunakan formula pada Lampiran II huruf B angka 5:
Dana Kompensasi = (Rasio Tarif x HPB) x V Rasio Tarif = penjualan batu bara dalam negeri (ton) X Adj.selisih
Penjualan batu bara (ton)
Rasio Tarif = 9.744.982 X 0,6 46.700.000
Rasio Tarif = 0,208 x 0,6
Rasio Tarif = 0,125
Dana Kompensasi = (0,125 x 159,64) x 100.000 ton = (19,98) x 100.000 ton = US$ 1.998.744
Perhitungan dana kompensasi yang dikenakan dengan mengacu pada ketentuan pada Lampiran II huruf B angka 5 dan sesuai dengan kualitas batubara PT A maka adjustment selisih 0,6 serta kurs neraca akhir tahun Pemerintah Indonesia tahun 2022 sebesar Rp14.500,- maka Total tagihan dana kompensasi PT A = (USD1.998.744) x Rp14.500,- = Rp28.981.785.140,-
[Gambas:Video CNBC]
Waspada! Krisis Listrik RI Bisa Terjadi Untuk Kedua Kalinya
(pgr/pgr)