Catat! 100% Karyawan Industri Wajib Booster per Desember 2022

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Jumat, 04/03/2022 10:35 WIB
Foto: Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga jenis Pfizer kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian mewajibkan pekerja di sektor industri manufaktur segera melakukan vaksin booster. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) No 2/2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaksin Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri.

Edaran itu menginstruksikan perusahaan industri dan kawasan industri memacu vaksinasi booster hingga menjangkau 50% karyawan pada Juni 2022. Dan, 100% karyawan sudah harus menerima vaksin pada Desember 2022.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri. Semoga bisa memenuhi target untuk para pekerja dan keluarganya," ujar Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin dalam keterangan resmi dikutip Jumat (4/3/22).


Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto menjelaskan, sesuai SE Menperin 2/2022, perusahaan industri dan kawasan industri perlu memberikan vaksinasi dosis ketiga bagi pekerjanya, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.

"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19, tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster)," paparnya.

Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, homolog atau menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

"Karena vaksin Gotong Royong menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka booster-nya juga memakai vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml)," ungkap Eko.

Vaksin booster tersebut dapat diperoleh di lokasi yang sama saat penyediaan vaksin Gotong Royong.

Disebutkan, Kemenperin akan berkoordinasi dengan asosiasi atau himpunan industri untuk mengkoordinir seluruh anggotanya segera mendapatkan vaksin penguat.

"Kami mendorong industri untuk segera melakukan vaksin booster," imbuhnya.

Dalam percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kemenperin juga telah mengusulkan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikan vaksin dosis kedua dan booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya enam bulan.

Saat ini aturan pemberian pemberian vaksinasi booster minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap telah berlaku, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik