
Kejagung Endus Suap Menyuap Kasus Mafia Pelabuhan di Priok

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021.
Penyidikan dilakukan setelah dilaksanakan ekspose/gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Selasa (1/3/2022) pukul 11:00 WIB. Ekspose dilakukan di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana bilang, dari hasil ekspose telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.
Praktik itu melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2 sehubungan dengan pengetahuan terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah jadi dalam kawasan berikat dan dilakukan ekspor.
"Akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam kawasan berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (2/3/2022).
Menurut dia, hal tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor. Akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas kawasan berikat tersebut.
"Bahwa selain modus perkara di atas, diperoleh fakta dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bahwa adanya indikasi suap menyuap dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mafia Pelabuhan Ramai Lagi, Begini Faktanya