
Bukti Cukup, Kejati Usut Praktik Mafia Pelabuhan di Priok

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melihat ada praktik Mafia Pelabuhan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) , dan Tanjung Emas (Semarang) dari 2015 - 2021. Hal ini diungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/3/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Kejaksaan Agung Eben Ezer Simanjutak menjelaskan berdasarkan hasil ekspos/gelar perkara itu, disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga perkara terkait mafia pelabuhan yang sudah memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
" Penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 - 2021 masuk dalam tahap penyidikan," jelasnya, dalam keterangan, Selasa (1/3/2022).
Eben menjelaskan kasus bermula dari tahun 2016 dan 2017 dimana PT HGI mendapatkan fasilitas kawasan berikat di semarang. Berupa impor baham baku tekstil melalui pelabuhan Tajung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Namun diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan swasta terkait dengan fasilitas kawasan berikat.
Dimana seharusnya barang impor bahan baku tekstil itu untuk pengolahan barang jadi di kawasan berikat milik PT HGI maupun perusahaan sub kontraktor, dibuat menjadi barang jadi lalu dijual dalam negeri maupun ekspor. Tapi malah dijual dalam negeri.
"PT HGI atas sepengetahuan dan Kerjasama dengan Bea Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstl di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di kawasan berikat milik PT HGI," jelas Eben.
sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mafia Pelabuhan Ramai Lagi, Begini Faktanya
