
17 Ribu Orang RI Berharta Rp 21,4 T Minta Ampunan Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II masih diminati oleh Wajib Pajak. Ini tercermin dari puluhan ribu orang yang mengikuti program tersebut.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, per 28 Februari 2022 atau dua bulan berjalan sudah ada sebanyak 17.821 wajib pajak yang ikut program tax amnesty. Dengan jumlah dokumen atau surat keterangan yang diserahkan sebanyak 19.939 surat.
Dari jumlah wajib pajak yang bertobat tersebut, DJP berhasil mengantongi 2,22 triliun melalui Pajak Penghasilan (PPh) final. Ini berasal dari nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 21,44 triliun.
Adapun harta bersih yang diungkapkan oleh para wajib pajak yang tobat ini berasal dari harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 18,75 triliun dan harta deklarasi luar negeri sebesar Rp 1,36 triliun.
Kemudian, harta bersih yang dimasukkan ke investasi untuk mendapatkan tarif terendah tercatat sebanyak Rp 1,33 triliun dalam dua bulan ini.
Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.
Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.
Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2.118 Orang Sudah Ikut Tax Amnesty II, Laporkan Harta Rp 1 T