
Lebih 6.000 Orang Ikut Tax Amnesty, Bersihkan Harta Rp5,2 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memasuki pekan ketiga.
Berdasarkan data PPS yang terpampang di situs resmi DJP, per 21 Januari 2022 sudah ada 6.710 wajib pajak yang meminta pengampunan, melalui 7.314 surat keterangan.
Nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp 5,2 triliun, naik cukup signifikan dibandingkan pekan sebelumnya.
Sementara itu, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 4,3 triliun dan luar negeri sebanyak Rp 552,43 miliar serta investasi sebanyak Rp 327,8 miliar.
Atas pengampunan tersebut, pemerintah berhasil menarik tebusan sebanyak Rp 572,7 miliar yang nantinya masuk ke kantong negara.
Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pelaporan dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
Ada dua kebijakan yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tax Amnesty II Hari ke-5: 1024 Orang RI Lapor Harta Rp 559 M