Lima Bulan Tax Amnesty II: 54.991 Orang Ungkap Harta Rp110 T

Redaksi, CNBC Indonesia
31 May 2022 09:45
Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sudah berjalan selama lima bulan. Tercatat ada 54.991 wajib pajak yang menjadi peserta.

Demikianlah data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirilis secara realtime pada situs resmi per 31 Mei 2022, pukul 08.00 WIB.

DJP juga memperlihatkan ada 64.181 surat keterangan yang masuk dan nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp 110 triliun.

Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 95,4 triliun, deklarasi luar negeri Rp 8,3 triliun serta investasi yang diharuskan sebesar Rp 6,6 triliun.

Atas permintaan pengampunan tersebut, DJP meraup penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 11,1 triliun.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tax Amnesty II Hari ke-5: 1024 Orang RI Lapor Harta Rp 559 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular