
Intip Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Tarif Rp 75.000?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelas Standar BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap di tahun depan. Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, ada 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Iene saat hadir dalam raker bersama komisi IX DPR RI pekan lalu.
Adapun rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN adalah:
1. Bahan bangunan
Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tingi. Sebab, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.
2. Minimal luas tempat tidur
Untuk kelas Standar PBI JKN luas nya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.
3. Antar tepi tempat tidur
Jarak antara tepi samping satu tempat tidur dengan tampat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter, Kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75cm. bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding.
Kemudian, standar temat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa di ajdust).
4. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan
Jumlah maksimalnya ada 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.
5. Nakas per tempat tidur
Di kelas standar ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI.
6. Suhu Ruangan
Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Spesifiaksi kamar mandi dalam ruangan
Untuk kelas standar ini disusun konsep bahwa untuk kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:
a. Ada tulisan/symbol "disable" pada bagian luar
b. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
c. Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
d. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
e. Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
8. Tirai atau partisi antar tempat tidur
Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori/ tidak menyerap air.
9. Ventilasi Udara
Ventilasi udara harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocitymeter/ anemometer.
10. Pencahayaan ruangan
Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).
11. Spesifikasi kelengkapan tempat tidur
Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan nurse.
12. Pembagian ruangan
Di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin).
![]() INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan |
Kelas BPJS Kesehatan yang saat ini 1, 2 dan 3 akan dihapuskan. Begitu juga tarifnya nanti akan menjadi tunggal. Sempat beredar, bahwa tarif yang akan diberlakukan adalah Rp 75.000. Apakah benar?
Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan, untuk tarif saat ini masih belum bisa menjelaskan secara rinci. Karena pembahasan terus dilakukan di internal pemerintah.
"Tarif belum sampai sekarang, masih dalam proses. Karena butuh data kesehatan dan kriteria. Perhitungan dilakukan berbarengan, nggak bisa hanya satu-satu unsur," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, pembahasan tarif akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Namun, baru bisa dilaksanakan setelah uji coba kelas standar diterapkan.
Sebab, saat uji coba akan dilihat bagaimana pembiayaan yang tepat. Agar tidak ada pihak yang diberatkan, baik masyarakat maupun keuangan negara sehingga akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan biasa saat uji coba nanti.
"Tarif (tunggal) sudah dibahas tapi saya belum bisa konfirmasi apapun karena masih dalam proses. Idealnya setelah lakukan uji coba, setelah itu pasti sudah keluar tarifnya. Setelah uji coba nanti pasti sudah bisa dilakukan perhitungan dari beberapa indikator dan aspek yang memang harus dihitung," kata dia.
Lanjutnya, proses uji coba diharapkan bisa dilakukan dalam bulan Februari nanti. Saat ini proses pemetaan rumah sakit yang siap dilakukan uji coba terus dilakukan.
"Kalau sudah uji coba, pasti bisa dilakukan perhitungan. Jadi nanti strategi pembiayaan akan kita lihat dari hasil uji coba. Nanti pembiayaan seperti apa dan kita bisa sepakati strategi pembiayaannya," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iuran Jadi Berapa?