Apa Kabar UU Energi Terbarukan, Ini Update Terbarunya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 February 2022 17:50
SEG 4 energy outlook  (CNBC Indonesia TV)
Foto: SEG 4 energy outlook (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) tengah dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah.

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan RUU EBT merupakan inisiasi dari lembaga legislatif dan masih dalam tahap pembahasan di Badan Legislatif DPR.

Secara keseluruhan RUU EBT akan mengatur mengenai rencana pemerintah menuju karbon netral atau net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Serta di dalam RUU EBT juga akan memuat aturan mengenai kebijakan investasi pembangunan EBT agar bisa terpayungi dari regulasi dan insentif akan berjalan dengan baik.

Dari sisi investasi, dengan adanya RUU EBT ini, kata Dadan payung hukum menjadi jelas, seperti apa tarifnya dan bisa mengatasi permasalahan-permasalahan di sektor lain seperti pemanfaatan lahan dan sebagainya.

Poin utamanya dari RUU EBT ini adalah keterbukaan tarif agar bisnis lebih menarik.

"Masih di Baleg dan nuansa untuk percepatan. Bersama Komisi VII kita melakukan forum group discussion (FGD) dan bersama internal pemerintah juga dilakukan pembahasan," jelas Dadan dalam Energy Outlook 2022 yang diselenggarakan CNBC Indonesia, Kamis (24/2/2022).

"Kami tengah mendalami konsep draft RUU EBT dari DPT dan kami aktif untuk mempelajari dan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM), kita list satu persatu dan akan dibahas dengan DPR," jelas Dadan melanjutkan.

Pemerintah dan DPR menyepakati agar RUU BET ini bisa segera selesai dibahas dan dapat diundangkan dalam sidang paripurna.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa saat ini untuk menggairahkan pengembangan pembangkit listrik dari energi baru dan terbarukan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga jual listrik EBT kepada PLN.

Melalui Perpres tersebut, kata Arifin Tasrif pihaknya menjamin kepada investor, dana pembangunan pembangkit yang digunakan dalam membangun pembangkit EBT akan kembali dalam jangka waktu 10 tahun.

"Ada beberapa tarif yang sedang dipertimbangkan, agar hitungannya IRR bisa balik dalam waktu 10 tahun. Kita juga sesuaikan tarif listrik itu sendiri, karena ini berkaitan dengan IRR ke investor," ungkap Arifin dalam Mandiri Investment Forum, Rabu (9/2/2022).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! RUU EBT Tuntas Di Harmonisasi & Jadi Inisiatif DPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular