BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah, Buat Tutup Defisit?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan yang mengharuskan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan publik lainnya mendapat respons negatif. Bahkan ada tudingan, langkah itu sebagai cara menutup defisit BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan hal tersebut tidak benar. Saat ini neraca keuangan BPJS Kesehatan dalam kondisi positif.
"Banyak mispersepsi katanya kita melakukan pemaksaan untuk mengumpulkan uang, untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan sekarang ini kondisi keuangan cukup bagus. Meski tidak berlebih tetapi dana jaminan sosialnya itu cukup positif," ujarnya dalam acara FMB, Kamis (24/2/2022).
Ia menjelaskan, bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan sangat baik tercermin dari dana yang dimiliki mampu membiayai pelayanan kesehatan hingga 4,8 bulan ke depan. Padahal menilai kesehatan keuangan cukup hanya dengan mampu membiayai layanan kesehatan hingga 1,5 bulan.
"Jadi (untuk mengumpulkan uang) itu bukan isunya," kata dia.
Menurutnya, adapun rencana menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus dokumen keperluan publik seperti pembuatan SIM, STNK hingga jual beli tanah demi kepentingan masyarakat. Agar makin banyak masyarakat yang terakses fasilitas kesehatan.
"Isunya bagaimana kehadiran pemerintah, negara untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial bidang kesehatan," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah merilis Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang berisi mengenai syarat untuk melakukan pelayanan publik adalah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini ditargetkan dimulai pada 1 Maret 2022.
Salah satu pihak yang siap dan menerapkan hal ini pertama kalinya nanti adalah Kementerian ATR/BPN. Dimana ini berlaku untuk jual beli tanah.
"Tentu saja kami segala sesuatu harus siap termasuk Inpres ini. Dan kita sudah lakukan sosialisasi terus menerus. Kita lakukan kepada PPAT dan insya allah dalam beberapa hari sudah selesai. Dan kami pastikan ini tidak akan menyusahkan sama sekali. Jadi masyarakat jangan terpengaruh dengan sejumlah pendapat-pendapat negatif," pungkas Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi.
(mij/mij)