Uji Coba Diperluas, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Redaksi, CNBC Indonesia
04 November 2024 06:25
INFOGRAFIS, SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang
Foto: Infografis/ Perpanjang SIM Mati/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia-Uji Coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terus diperluas. Setelah tujuh Polda dengan 105 Polres berhasil dijalankan selama satu bulan, maka kini akan berlaku di seluruh Indonesia.

Demikianlah disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun dalam keterangan resminya, ditulis Senin (4/11/2024)

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ungkap David.

Dalam aturannya, kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Keberadaan ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

David menjelaskan, selama masa uji coba di 7 Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN. Meski begitu, David menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

Dia melanjutkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tambah David.

David menekankan, BPJS Kesehatan akan senantiasa menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala.

Dengan adanya evaluasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ketentuan yang diimplementasikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.

"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," tambah David.

Selama uji coba secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah. Diharapkan bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Cek Biayanya di Sini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular