Iuran JKN Masih Nunggak, Apakah Bisa Mengurus SIM?

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
03 June 2024 14:28
Dok BPJS Kesehatan
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melangsungkan uji coba uji pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan menegaskan bahwa persyaratan kepesertaan JKN aktif untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan untuk mempersulit masyarakat. Akan tetapi, untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Dia mengatakan dengan adanya kebijakan tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

"Kami berharap dengan adanya perpol ini tidak mempersulit masyarakat Indonesia karena tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan menjangkau masyarakat Indonesia melalui program JKN," kata David Bangun di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dengan demikian, masyarakat pun diimbau agar segera mengaktifkan JKN. Selain itu, bagi yang belum melunasi tagihan JKN tetap bisa mengurus SIM dengan catatan melampirkan keterangan ikut program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN.

"Harus membayar iuran yang selama ini ditunggak atau belum dibayarkan," ujar dia.

Sejalan dengan David, Kasibinyan SIM Subdit SIM, Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menuturkan, SIM tetap bisa diurus meskipun masih ada tunggakan iuran. Dengan begitu, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

"Yang penting sekarang sudah terdaftar bukti ikut program cicilan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Polri dan BPJS Kesehatan melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C.

Uji coba ini dimulai 1 Juli- 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Cek Biayanya di Sini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular