Kisruh Aturan Baru JHT: Pemerintah 'Melunak'

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 24/02/2022 13:10 WIB
Foto: Sejumlah buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (23/2/2022). (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penolakan atas aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) berlanjut dengan aksi Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) kembali menggeruduk kantor dan menemui Menteri Ketenagakerjaan, Rabu, 23 Februari 2022.

Aturan baru itu dinilai memberatkan buruh di masa pandemi Covid-19. 

"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/2/22).


Foto: Sejumlah buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (23/2/2022). (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)
Sejumlah buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (23/2/2022). (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)

Dalam beberapa waktu ke depan, katanya, Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi.

"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," sebut Ida.

Langkah pemerintah yang mulai menerima suara masyarakat tidak lepas karena tekanan selama dua pekan terakhir. Presiden Joko Widodo pun sudah meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua segera direvisi.

Usai teguran tersebut, Ida mengemukakan bahwa pihaknya akan merevisi Permenaker 2/2022.

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman semua," ucap Ida.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buruh Ancam Mogok Massal Jika Pemerintah Diam Soal Impor Ilegal