Warga Mangga Dua Siap-siap! Air Leding Bakal 'Mati' 2 Hari
Jakarta, CNBC Indonesia - PT MRT Jakarta, bersama PAM Jaya dan PALYJA akan melakukan relokasi pipa berdiameter 600 meter di jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Hayam Wuruk pada 25 - 26 Februari. Pekerjaan dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga 3.30 WIB.
Hal ini dilakukan dalam proses pembangunan MRT Jakarta Fase 2A jalur bawah tanah rute Bundaran HI - Kota, khususnya stasiun Glodok dan Kota.
Dalam keterangan resmi bersama, dilaporkan pekerjaan ini akan berdampak pada pasokan air (penghentian sementara) di wilayah pelayanan PALYJA selama maksimal 48 jam.
Meliputi sebagian kelurahan Penjaringan (Area Tanah Pasir, Gedong Panjang, Muara Baru dan Luar Batang), Kelurahan Roa Malaka, Kelurahan Pinangsia, Kelurahan Pekojan, Kelurahan Mangga Besar, Kelurahan Maphar, Kelurahan Tangki, Kelurahan Ancol (area Lodan), Kelurahan Mangga Dua Selatan dan sekitarnya.
Nantinya distribusi air dijadwalkan kembali normal secara bertahap pada 26 Februari 2022 pukul 09.30 WIB.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat dari proses relokasi pipa distribusi air ini. kami pastikan metode pekerjaan yang dipilih memiliki dampak yang paling minimal," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar, dalam keterangan, Rabu (23/2/2022).
Pihaknya akan bekerja seoptimal mungkin untuk mengejar pembangunan MRT Fase 2A ini tepat waktu, dan bisa segera melayani masyarakat.
Direktur Utama PAM Jaya Syamsul Bahri Yusuf, mengatakan pipa ini adalah distribusi besar sehingga berdampak luas. Dia meminta masyarakat mengisi bak penampungan rumah sebagai persediaan selama pasokan terganggu.
PAM Jaya akan berupaya selama masa gangguan itu masyarakat tetap mendapatkan pasokan air melalui tandon - tandon yang telah disiapkan di beberapa titik, serta puluhan armada tangki yang disiagakan," kata Syamsul.
Selama dampak pekerjaan relokasi ini berlangsung, PAM JAYA dan PALYJA akan menyediakan 63 mobil tangki dan 19 unit tandon air untuk menyuplai kebutuhan air bersih di lokasi terdampak, termasuk rumah sakit, tempat ibadah, dan panti sosial.
(dce/dce)