Hore! Duit JKP yang Kena PHK Sudah Bisa Cair Lho
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, meski diluncurkan secara resmi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai 11 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, JKP diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul dalam keterangan tertulis diterima CNBC Indonesia, Selasa (22/2/2022).
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," lanjut Chairul.
Bahkan, imbuh dia, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada peserta yang telah mengajukan klaim JKP.
"Hingga 18 Februari 2022 sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya.
Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.
(dce/dce)