PPKM Diperpanjang, Intip Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 15/02/2022 09:55 WIB
Foto: Lalu Lintas di Jakarta (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali selama sepekan ke depan.

DKI Jakarta sendiri masih berstatus wilayah yang menerapkan PPKM level 3, meskipun ada sejumlah pelonggaran kebijakan seperti pengaturan kapasitas pegawai WFO hingga aturan masuk mal.

Meski demikian, pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih tetap memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat pribadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.


Pada hari ini, Selasa (15/2/2022), bagi Anda yang memiliki pelat genap dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota. Jika berpelat ganjil, maka Anda harus mencari alternatif jalan lain.

Adapun titik pemberlakuan pembatasan tidak ada yang berubah. Ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan, dengan waktu penerapan Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Sementara itu, pada akhir pekan ganjil genap ada penambahan tiga lokasi ganjil genap yaitu di sejumlah kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Ragunan.

Tiga lokasi wisata di DKI Jakarta yang memberlakukan ganjil genap akan dimulai pada pukul Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu 18.00 WIB.

Bagi para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

Penindakan sendiri akan dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berikut 13 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik